RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Antartika, benua paling selatan di dunia, telah lama menjadi subjek misteri dan perdebatan, terutama terkait dengan kepemilikannya.
Tidak seperti benua lain yang jelas terbagi dalam batas-batas negara, Antartika tetap menjadi wilayah tanpa negara.
Namun, apakah benar tidak ada yang mengklaim Antartika..? Ataukah ada kepentingan tersembunyi di balik statusnya yang unik tersebut.?
Sejarah Klaim Kepemilikan Antartika
Sebelum abad ke-19, Antartika masih menjadi daratan misterius yang belum banyak dijelajahi.
Namun, setelah penemuan dan ekspedisi besar pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, beberapa negara mulai mengklaim bagian dari benua ini.
Negara-negara seperti Inggris, Norwegia, Australia, Prancis, Selandia Baru, Argentina, dan Chili telah menyatakan klaim atas wilayah tertentu di Antartika.
Namun, klaim ini menimbulkan ketegangan internasional, terutama karena beberapa wilayah yang diklaim saling tumpang tindih. Untuk menghindari konflik lebih lanjut, diadakan perjanjian internasional yang mengatur status Antartika.
Traktat Antartika: Solusi Sementara?
Pada tahun 1959, Traktat Antartika (Antarctic Treaty) ditandatangani oleh 12 negara, termasuk Amerika Serikat dan Uni Soviet. Traktat ini mulai berlaku pada tahun 1961 dan memiliki beberapa poin utama:
1. Menjaga Antartika untuk tujuan damai – Dilarang adanya aktivitas militer di benua ini.
2. Melarang klaim baru atau perluasan klaim wilayah – Negara yang telah mengajukan klaim sebelum traktat tetap mempertahankannya, tetapi tidak ada klaim baru yang diperbolehkan.
3. Mendukung penelitian ilmiah internasional – Negara-negara yang menandatangani traktat berkomitmen untuk bekerja sama dalam penelitian.