Radarlambar.bacakoran.co - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan akan dibubarkan pada tahun 2025, sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR pada 2 Juni 2025.
Lutfi menyampaikan bahwa pembubaran Jiwasraya merupakan langkah yang sudah dipastikan dan tidak bisa dihindari lagi, dengan proses tersebut dijadwalkan akan dilakukan tahun ini. Pembubaran ini merupakan langkah final yang harus ditempuh setelah serangkaian masalah yang dialami perusahaan asuransi negara tersebut.
Terkait dengan dampaknya, salah satu hal yang akan terdampak signifikan adalah pembayaran manfaat pensiun kepada para pensiunan yang terdaftar dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Pembayaran manfaat pensiun ini akan sangat bergantung pada bagaimana proses pemberesan aset Jiwasraya dapat berjalan.
Menurut Lutfi, pembayaran 100 persen manfaat pensiun kepada pensiunan masih tergantung pada keberhasilan pembubaran dan pemberesan aset yang ada. Sebab, kemampuan Jiwasraya untuk membayar seluruh manfaat pensiun tidak akan tercapai jika aset yang ada tidak cukup.
Sebagai ilustrasi, Lutfi mencatatkan bahwa pada 31 Desember 2024, nilai total aset yang dimiliki oleh DPPK Jiwasraya tercatat sebesar Rp654,5 miliar, dengan aset neto likuid yang tersedia sebesar Rp149,1 miliar. Berdasarkan perhitungan tersebut, pembayaran manfaat pensiun kepada pensiunan diperkirakan masih bisa berlangsung hingga Desember 2028, asalkan tidak ada perubahan drastis dalam pengelolaan aset atau perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi ketersediaan dana.
Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan bahwa tidak hanya Jiwasraya yang akan dibubarkan, tetapi juga DPPK Jiwasraya akan dibubarkan setelah proses pembubaran Jiwasraya dilakukan. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), DPPK Jiwasraya harus dibubarkan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pembubaran Jiwasraya. Oleh karena itu, langkah ini juga menandai berakhirnya operasional DPPK yang selama ini mengelola dana pensiun untuk pensiunan yang berasal dari Jiwasraya.
Pembubaran Jiwasraya ini merupakan langkah yang tidak hanya mempengaruhi para pensiunan, tetapi juga memberikan gambaran lebih luas terkait pengelolaan asuransi negara dan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan BUMN dalam mengelola dana nasabah. Masalah yang dialami oleh Jiwasraya sendiri telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir, di mana perusahaan ini gagal memenuhi kewajiban finansialnya kepada para nasabah, khususnya dalam hal pembayaran polis yang seharusnya diterima.
Proses pembubaran ini akan melibatkan pemberesan aset yang dimiliki oleh Jiwasraya, dan langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat mengurangi dampak negatif bagi nasabah dan pensiunan. Meskipun demikian, dengan aset yang terbatas dan jumlah kewajiban yang cukup besar, pihak terkait harus bekerja ekstra keras agar dana yang ada dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pensiunan.(*/edi)