30 Moge Terjaring Razia di Monas dan Bundaran HI, Gara-gara Pelat Nomor

30 Moge Terjaring Razia di Monas dan Bundaran HI, Gara-gara Pelat Nomor. foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak 30 unit motor gede (moge) dalam razia yang digelar di kawasan Monas dan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada 12 Juli 2025. Penindakan tersebut dilakukan karena para pemilik moge kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan atau bahkan tidak memasangnya sama sekali.

Razia ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Jaya 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Selain menyasar moge yang tidak memenuhi aturan administrasi, polisi juga melakukan penegakan hukum di sejumlah titik lain seperti Plaza Senayan dan Senayan City, yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pengendara moge.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan dan penggunaan TNKB yang sah. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat meminimalkan persoalan transportasi di Jakarta.

Operasi Patuh Jaya 2025 menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas, antara lain melanggar marka jalan, melawan arus, berkendara dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh narkoba, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi spion atau menggunakan knalpot tidak standar.

Penindakan juga menyasar kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai, surat-surat yang tidak lengkap, serta pemasangan rotator dan sirene yang tidak semestinya. (*)



Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan