Nota Tagihan Pajak Mulai Dibagikan, Pemutihan Berlaku Sampai Akhir Juli

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus mendorong optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. -Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus mendorong optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan menyerahkan Nota Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor kepada sembilan kecamatan, yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Penyerahan nota tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Lampung Barat, Drs. Mad Hasnurin, kepada Camat Batuketulis dan Camat Gedungsurian dalam agenda Rapat Koordinasi Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar pada Kamis, 18 Juli 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Daman Nasir M.P., menjelaskan bahwa dari 15 kecamatan yang ada, sembilan kecamatan menjadi wilayah kerja Pemkab dalam penyerahan tagihan, sementara enam kecamatan lainnya akan ditangani langsung oleh Kantor Samsat Liwa.
Berikut adalah rincian jumlah kendaraan bermotor (mobil dan motor) yang masuk dalam nota tagihan di 9 kecamatan, yaitu Kecamatan Airhitam 497 unit, Kecamatan Suoh 408 unit, Kecamatan Kebuntebu 707 unit, Kecamatan Pagardewa 194 unit, Kecamatan Lumbokseminung 411 unit, Kecamatan Batuketulis 637 unit, Kecamatan Gedungsurian 915 unit, Kecamatan Bandarnegeri Suoh 630 unit, serta Kecamatan Balikbukit sebanyak 681 unit.
Lanjut dia, mekanisme penagihan pajak kendaraan ini melibatkan aparat pekon yang akan ditugaskan langsung oleh camat. Tugas mereka adalah menyampaikan nota tagihan kepada wajib pajak berdasarkan data yang telah diberikan, sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat segera melakukan pembayaran.
Namun, Daman menegaskan bahwa aparat pekon bukan bertugas untuk menagih uang langsung di lapangan. “Petugas hanya menyampaikan dan mengarahkan agar masyarakat membayar langsung ke Kantor Samsat Liwa, bukan ke petugas,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, saat ini adalah momen yang tepat untuk melunasi kewajibannya. Pemerintah Provinsi Lampung masih menjalankan Program Pemutihan Pajak yang akan berakhir pada 31 Juli 2025.
Melalui program ini, wajib pajak akan mendapatkan penghapusan denda dan berbagai kemudahan lainnya dalam proses pembayaran.
“Jadi, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Segera lunasi tunggakan Anda sebelum tenggat waktunya habis,” imbau Daman.
Penyerahan nota pajak ini bukan hanya langkah administratif, tetapi juga bagian dari strategi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menanamkan budaya taat pajak di tengah masyarakat.
Dengan kolaborasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga pekon, diharapkan target penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bisa tercapai dengan maksimal dan pembangunan daerah pun dapat berjalan lebih optimal. (lusiana)