Hukum Mengkonsumsi Daging Kodok dalam Islam, Dalam Hukum Islam mengonsumsi daging kodok menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Berikut adalah pandangan dari berbagai sumber hukum Islam:
1. Pandangan Ulama yang Mengharamkan
Mayoritas ulama, terutama dari mazhab Syafi'i dan Hanafi, mengharamkan konsumsi daging kodok berdasarkan hadis Rasulullah SAW.
- Dalam sebuah hadis, Rasulullah melarang membunuh kodok, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah: Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk membunuh kodok, (HR. Ibnu Majah No. 3219)
Dari hadis ini, ulama berpendapat bahwa jika dilarang membunuhnya, maka mengonsumsinya juga tidak diperbolehkan.
- Kodok termasuk hewan yang hidup di dua alam (amfibi), dan dalam Islam, umumnya hewan yang hidup di dua alam tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.
2. Pandangan Ulama yang Membolehkan
Sebagian kecil ulama dari mazhab Maliki membolehkan konsumsi kodok tertentu yang tidak beracun, dengan alasan bahwa tidak ada dalil eksplisit yang mengharamkannya selain larangan membunuh. Namun, pandangan ini tidak banyak diikuti oleh mayoritas ulama.
Dari tinjauan kesehatan, daging kodok memiliki kandungan nutrisi yang bermanfaat, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan jika tidak diolah dengan baik.
Sementara dari sudut pandang Islam, mayoritas ulama mengharamkan konsumsi kodok berdasarkan hadis Nabi yang melarang pembunuhan kodok dan karena kodok termasuk hewan amfibi.
Bagi umat Islam, lebih baik menghindari konsumsi daging kodok untuk menjaga kehati-hatian dalam mengikuti ajaran agama.
Sementara itu, dari sisi kesehatan, jika seseorang tetap ingin mengkonsumsi daging kodok, perlu memastikan kebersihan dan keamanannya agar tidak menimbulkan efek negatif bagi tubuh.(*)