Radarlambar.Bacakoran.co - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang terletak di Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel proyek pembangunan tersebut pada awal Februari 2025. Meskipun penyegelan telah dilakukan, pantauan di lokasi pada Rabu, 12 Februari 2025, menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan tetap berlanjut dengan sejumlah pekerja yang terlihat keluar masuk area proyek.
Tanda peringatan yang dipasang oleh KLH yang bertuliskan "Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas Lingkungan Hidup" tampak jelas di lokasi, namun tidak menghentikan pekerjaan. Pekerja terus membawa material bangunan ke dalam lokasi, dan suara gerinda yang keras terdengar saat pemotongan material di bagian dalam bangunan. Beberapa pekerja juga terlihat memeriksa area di lantai atas, menandakan bahwa proyek masih terus berlanjut meskipun ada pembatasan.
Dampak Lingkungan dan Proses Penyegelan
Pekerjaan ini sudah berlangsung sejak 2015 dan melibatkan sejumlah pihak, dengan sekitar sembilan perusahaan yang terlibat pada tahap awal proyek ini. Saat ini, pembangunan lebih fokus pada penyelesaian bagian dalam bangunan. Meski begitu, salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebagian besar aktivitas yang dilakukan saat ini adalah finishing dan tidak melibatkan banyak pekerja seperti sebelumnya.
Selain itu, pendangkalan Situ Lido, yang merupakan danau yang berada di sekitar area pembangunan, menjadi salah satu masalah lingkungan yang serius. Warga setempat menyebut danau ini sebagai Situ Lido, yang kini terlihat semakin dangkal akibat pembangunan yang berlangsung di sekitarnya. Di sekitar danau, ada area yang telah diubah menjadi taman dengan rumput yang dipotong dan disirami oleh pekerja. Para pekerja juga sedang memotong pohon-pohon di sekitar danau, dengan alasan untuk mengembalikan keadaan danau seperti semula.
Penyelidikan dan Temuan Pelanggaran
Sebelumnya, tim dari Komisi XII DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan inspeksi mendalam terhadap proyek ini. Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Haryadi, mengungkapkan adanya pelanggaran yang ditemukan selama sidak. Salah satunya adalah pendangkalan yang terjadi di danau tersebut, yang disebabkan oleh aktivitas pembangunan yang tidak terkelola dengan baik.
Selain itu, Bambang menyoroti tidak adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sesuai dengan peruntukannya. MNC Land, pengelola proyek, mengakui bahwa proyek ini menggunakan AMDAL yang sebelumnya dimiliki oleh perusahaan lain, yang menurut Bambang, merupakan pelanggaran serius. Dia juga menegaskan bahwa pembangunan ini dapat dikategorikan ilegal karena tidak mematuhi prosedur lingkungan yang ditetapkan.
Bambang menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proyek ini dan memastikan tindakan tegas dari pemerintah. Komisi XII bahkan telah memberi ultimatum kepada PT MNC Land untuk menghentikan sementara proyek sampai AMDAL yang benar dapat dipenuhi.
Temuan KLH Tentang Kerusakan Lingkungan
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup juga menemukan sejumlah pelanggaran di proyek KEK Lido ini, terutama terkait dengan pengelolaan air hujan yang buruk yang menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan Danau Lido. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, menyatakan bahwa analisis citra satelit menunjukkan adanya penyempitan signifikan pada luas badan air Danau Lido, yang berkurang dari 24 hektar menjadi hanya 12 hektar.
Penyegelan dan penghentian pembangunan dilakukan oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho. Ia menegaskan bahwa ada ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan yang disetujui dan pelaksanaan di lapangan, terutama dalam pengelolaan air limpasannya yang menyebabkan kerusakan ekosistem danau.
Ardyanto juga menyebutkan bahwa pihak pengelola proyek harus segera memenuhi kewajiban perizinan yang tertunda, atau mereka akan dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan penghentian sementara kegiatan pembangunan.
Respons Masyarakat dan Tindakan Lanjut
Masyarakat sekitar, yang telah beberapa kali melakukan protes terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek ini, merasa khawatir dengan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan ekosistem Danau Lido. Bambang Haryadi menegaskan bahwa sidak ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat dan laporan tentang beberapa aksi demo yang telah berlangsung.
Pemerintah, melalui KLH dan Komisi XII DPR, berjanji akan terus memantau perkembangan proyek ini dan memastikan semua pihak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Sampai saat ini, KLH masih menunggu hasil uji laboratorium atas sampel air dari Danau Lido untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan.
Dengan adanya penyegelan ini, proyek KEK Lido harus menghentikan sementara semua kegiatan pembangunan sampai semua persyaratan administratif dan lingkungan dipenuhi untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap alam sekitar.(*)
Kategori :