Realisasi PAD dari Opsen PKB-BBNKB Rp8,7 Miliar

Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Foto Freepik--

BALIKBUKIT - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Barat dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menunjukkan capaian positif. Hingga akhir Juli 2025, realisasi pendapatan dari dua sektor strategis ini telah mencapai lebih dari Rp8,7 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., pada Selasa (29/7/2025). Ia menjelaskan, capaian tersebut berasal dari dua komponen utama, yaitu opsen PKB sebesar Rp4,4 miliar lebih dan opsen BBNKB sebesar Rp4,2 miliar lebih.

“Angka ini cukup menggembirakan dan menjadi bukti bahwa kebijakan pengenaan opsen yang mulai diberlakukan tahun ini mampu memberikan kontribusi besar terhadap PAD,” ujar Daman Nasir.

Dijelaskan Daman, kebijakan pemungutan opsen ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Penerapannya di Kabupaten Lampung Barat sendiri telah dimulai sejak 5 Januari 2025, dan berlaku menyeluruh bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan atau melakukan pembelian kendaraan baru.

Opsen PKB dikenakan setiap kali wajib pajak membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, sedangkan Opsen BBNKB hanya dikenakan sekali saat balik nama kendaraan atau pembelian kendaraan baru.

“Kedua pungutan ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pokok pajak, dan langsung tercatat sebagai pendapatan untuk kabupaten/kota,” jelasnya.

Daman Nasir menyampaikan bahwa opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak utama. Opsen PKB adalah pungutan tambahan atas pokok pajak kendaraan bermotor yang dikenakan oleh kabupaten/kota. Sementara itu, Opsen BBNKB adalah tambahan atas pokok pajak bea balik nama kendaraan yang juga dipungut untuk kabupaten/kota.

“Ini adalah bentuk redistribusi pajak oleh pemerintah pusat ke daerah melalui provinsi. Jadi, sebagian dari pajak yang sebelumnya hanya menjadi pendapatan provinsi, sekarang juga dinikmati kabupaten/kota,” katanya.

Lebih jauh, Daman menyampaikan bahwa penerapan opsen tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat koordinasi antarlevel pemerintahan dalam penagihan pajak dan pengawasan kendaraan bermotor.

Opsen dianggap sebagai salah satu upaya memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya bagi kabupaten/kota yang memiliki potensi kendaraan bermotor yang cukup tinggi. “Kebijakan ini membantu kami menambah sumber penerimaan daerah,” ujarnya.

Melihat tren positif ini, Bapenda Lampung Barat optimistis bahwa target PAD dari sektor opsen PKB dan BBNKB tahun 2025 akan tercapai sebelum akhir tahun anggaran. Terlebih, antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dinilai cukup baik sejauh ini.

Meski demikian, Daman tetap mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, karena keterlambatan dapat berdampak pada denda serta terhambatnya berbagai program pembangunan yang dibiayai dari pajak tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Lampung Barat untuk terus meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Ini bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah,” tegasnya. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan