RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Perencanaan keuangan yang matang berperan penting dalam menjaga kesejahteraan keluarga.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memiliki perlindungan berupa asuransi.
Namun, sebelum memutuskan untuk berasuransi, penting untuk memahami prinsip Utmost Good Faith agar proses klaim dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Prinsip Utmost Good Faith dalam asuransi mewajibkan kedua belah pihak, baik nasabah maupun perusahaan asuransi, untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap.
Kedua pihak harus mengungkapkan fakta-fakta penting yang relevan secara jujur, baik yang ditanyakan maupun tidak.
Perusahaan asuransi bertanggung jawab menjelaskan risiko-risiko yang akan ditanggung, sementara nasabah wajib memberikan keterangan yang jelas mengenai objek yang diasuransikan.
Tidak semua informasi mengenai objek yang diasuransikan perlu diungkapkan.
Namun, ada beberapa fakta yang harus disampaikan sesuai dengan prinsip ini, seperti risiko yang lebih tinggi akibat faktor tertentu, potensi kerugian yang lebih besar dari biasanya, riwayat klaim sebelumnya, serta informasi jika risiko pernah ditolak oleh perusahaan asuransi lain atau diterima dengan persyaratan khusus.
Selain itu, fakta yang membatasi hak subrogasi serta informasi lengkap mengenai objek yang diasuransikan juga harus diberikan.
Dalam penyusunan kontrak asuransi, pengungkapan fakta dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis, yang dikenal sebagai representation.
Jika perusahaan asuransi menilai bahwa risiko yang diasuransikan cukup tinggi, mereka dapat menetapkan persyaratan khusus yang wajib dipatuhi oleh nasabah untuk mengurangi potensi risiko.
Persyaratan ini disebut sebagai warranty dan harus dipenuhi agar perlindungan asuransi tetap berlaku.
Prinsip Utmost Good Faith merupakan dasar penting dalam asuransi yang menjamin keterbukaan dan kejujuran antara kedua belah pihak.
Dengan memahami prinsip ini, calon pemegang polis dapat membuat keputusan yang lebih tepat serta menghindari kendala dalam proses klaim.
Oleh karena itu, sebelum membeli asuransi, pastikan untuk mengetahui hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar perlindungan yang diberikan benar-benar optimal.(*)