Miris! Ibu Muda di Sukau Dianiaya Suami Hingga Babak Belur, Dipulangkan Tanpa Bayi

Tim LBH Lambar saat menyambangi kediaman ibu muda yang diduga menjadi korban KDRT di Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Foto Dok--
Radarlambar.bacakoran.co– Seorang wanita muda berinisial EM (17), ibu dari bayi berusia lima bulan warga Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, RA.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025, di Desa Sukaraja, Kecamatan Mekakaku Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Kejadian ini semakin memilukan karena aksi kekerasan tersebut terjadi di hadapan orang tua pelaku, yang justru hanya diam dan tidak berusaha menghentikan tindakan keji itu.
Orang tua korban, NS (44), mengungkapkan bahwa setelah dianiaya, anaknya dikirim pulang menggunakan travel dan diturunkan di depan sebuah minimarket di Simpang Seblat dalam kondisi sakit, tanpa membawa bayinya yang masih berusia lima bulan.
"Anak saya diperlakukan begitu kejam, dipulangkan sendirian tanpa anaknya, sementara mertuanya hanya diam menyaksikan penganiayaan itu," ujar NS dengan nada pilu.
NS berharap agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya, mengingat keterbatasannya dalam hal ekonomi dan pengetahuan hukum membuatnya tidak bisa berbuat banyak selain mencari keadilan bagi putrinya.
Sementara itu, dengan mata berkaca-kaca, EM menceritakan kejadian yang dialaminya. Saat berada di rumah mertuanya, ia diminta oleh suaminya untuk berjemur, namun menolak karena sedang sakit.
Penolakan itu memicu amarah RA, yang langsung mengangkat tubuhnya, membanting ke lantai, lalu menginjak tangan dan kaki korban sembari memukulnya. Akibat penganiayaan ini, EM mengalami luka memar di tangan kiri serta kaki kiri yang terkilir.
"Ini bukan kali pertamakalinya saya mengalami KDRT, sebelumnya saya pernah dipukul oleh suami di bagian pipi kanan sampai bengkak,"imbuhnya.
Usai kejadian, EM menjalani visum di RS Alimudin Umar, Lampung Barat, pada 31 Januari 2025. Pemeriksaan oleh dr. Dian Syafitri mengonfirmasi adanya tanda-tanda kekerasan fisik yang dialami korban. Dengan didampingi orang tuanya, EM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat, 31 Januari 2025, pukul 14.28 WIB.
Sementara itu, pada Jumat, 21 Februari 2025, Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Barat yang diketuai oleh Zeflin Erizal, S.H., M.H., mengunjungi korban. Advokat sekaligus Ketua Divisi Perlindungan Anak dan Perempuan Posbakum Lampung Barat, Helda Rina, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum yang menimpa EM.
"Kami akan memastikan korban mendapatkan keadilan. Kasus ini harus menjadi perhatian bersama, karena kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya melukai fisik, tetapi juga menghancurkan mental dan masa depan korban," ujar Helda.
Setelah mendengar langsung kisah korban, Helda segera menghubungi penyidik Polres OKU Selatan untuk berkoordinasi, guna memastikan kasus ini ditangani dengan serius.
"Jika kita tidak peduli dengan sesama, kita bukan hidup, tapi hanya bernapas. Oleh karena itu, kerjasama yang baik antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah sangat diperlukan untuk menekan angka KDRT. Kami akan mendampingi korban dalam seluruh proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan," tegasnya. (*)