Kehadiran Pramono Anung di Retreat: Utusan Megawati untuk Koordinasi dengan Pemerintah

Rabu 26 Feb 2025 - 13:58 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Teka-teki kehadiran Gubernur Jakarta sekaligus politikus PDI Perjuangan Pramono Anung dalam acara retreat kepala daerah di Magelang Jawa Tengah, akhirnya terjawab. 

Meskipun Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, sebelumnya meminta para kepala daerah dari partainya untuk menunda keikutsertaan mereka, ternyata kehadiran Pramono di acara tersebut justru atas penugasan langsung dari Megawati.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, dijelaskan bahwa Pramono diutus untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat. 

Sebagai "ketua kelas" bagi kepala daerah dari PDI-P, Pramono secara berkala melaporkan hasil komunikasi dan koordinasinya kepada Megawati dan jajaran pengurus partai.

Mengenai isi komunikasi tersebut, tidak banyak informasi yang diungkapkan. Namun, instruksi awal Megawati yang meminta para kepala daerah menunda keikutsertaan mereka dalam retreat diklarifikasi sebagai bukan larangan mutlak. 

Megawati hanya menginginkan agar para kepala daerah lebih memprioritaskan tugas dan tanggung jawab mereka dalam melayani rakyat setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Instruksi ini juga tidak terlepas dari situasi internal PDI-P, terutama setelah penahanan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, oleh KPK, yang dinilai memiliki unsur politisasi.

Di sisi lain, PDI-P mengaku tidak mendapatkan informasi lengkap mengenai retreat yang digelar oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai tindak lanjut, Megawati mengeluarkan arahan baru. Kepala daerah dari PDI-P yang belum mengikuti retreat diminta kembali ke daerah masing-masing untuk menjalankan tugas mereka. 

Sementara itu, mereka yang sudah mengikuti retreat diminta menyelesaikannya hingga selesai pada 28 Februari 2025. 

Bagi yang belum sempat hadir, akan diberikan kesempatan di gelombang kedua, yang rencananya juga akan diikuti oleh kepala daerah yang masih berperkara di Mahkamah Konstitusi. (*)

Kategori :