BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) akan melakukan tera ulang di tiga SPBU yaitu SPBU di Kecamatan Suoh, Airhitam dan Kebun Tebu.
Tera ulang tersebut dilaksanakan dalam rangka mendapatkan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang ukurannya benar, tepat dan teliti. Tujuan tera/tera ulang adalah melindungi konsumen, menjamin kebenaran dalam pengukurun serta menciptakan kepastian hukum alat UTTP.
“Rencananya di bulan November mendatang, kita akan melaksanakan tera ulang di tiga SPBU yang belum dilakukan tera ulang,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Tri Umaryani, S.P, M.Si,
Dijelaskannya, di Kabupaten Lampung Barat terdapat 23 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan Pertashop, dan dari jumlah tersebut terdapat 20 SPBU dan Pertashop yang telah dilakukan tera ulang, sedangkan tiga lagi belum. “Hasil dari tera ulang yang kita lakukan untuk takaran telah sesuai dengan ketentuan,” ujar dia
Dijelaskannya, tera ulang di SPBU dilaksanakan setiap tahun karena masa berlakunya hanya satu tahun sehingga bagi pihak pengelola SPBU yang masa berlakunya hampir habis agar mengajukan kepada pemerintah untuk dilakukan tera ulang. “Kegiatan tera ulang tersebut dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen agar mendapatkan takaran yang pas sesuai ketentuan dan perundang-undangan,” ucapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Penerapan UU RI nomor 2 tahun 1981 tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan pemakaian UTTP.
“Untuk mendapatkan alat ukur,takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang ukurannya benar, tepat dan teliti maka harus dilakukan tera/tera ulang oleh pegawai yang berhak pada bidang yang menangani Metrologi Legal. Dan untuk Kabupaten Lampung Barat, sudah ada pegawai di Diskoprindag yang memiliki keahlian di bidang Metrologi Legal,” pungkas dia. (lusiana)