Pencairan THR ASN Dijadwalkan Tiga Minggu Sebelum Lebaran

Senin 03 Mar 2025 - 16:49 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu. 

Bagi ASN, THR dapat mulai dicairkan tiga minggu sebelum Lebaran, sementara untuk pekerja swasta, pencairannya akan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Dengan alokasi dana sekitar Rp 50 triliun, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. 

Diharapkan, konsumsi domestik akan terdorong, yang pada gilirannya dapat membantu memajukan sektor perdagangan dan jasa, serta memperkuat perekonomian.

Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan, "THR bagi ASN akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, sementara bagi pekerja swasta pencairannya dilakukan paling lambat satu minggu sebelumnya."

Selain memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, kebijakan ini juga diperkirakan dapat memperkuat stabilitas ekonomi makro. 

Dengan pencairan yang lebih awal, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I 2025 bisa tercapai sesuai harapan.

Sesuai dengan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idulfitri diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

Pada tahun sebelumnya, pembayaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. 

THR ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa pengabdian kepada negara, dan mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Anggaran untuk THR PNS berasal dari APBN dan terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. (*)

 

Kategori :