Tom Lembong Siap Ungkap Fakta di Sidang Perdana Kasus Impor Gula

Kamis 06 Mar 2025 - 09:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025. Dalam persidangan ini, Tom Lembong dikabarkan akan mengungkap seluruh fakta terkait kasus yang menjeratnya.

 

Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, kepada wartawan, Rabu 5 Maret 2025 kemarin mengaku jika Tom Lembong akan buka semua seterang-terangnya didalam persidangan.

 

Ari menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum dan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB.

 

"Sidang pertamanya jam 09.00 WIB. Kami akan langsung mengajukan eksepsi pada hari yang sama," jelas Ari.

 

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang perdana ini berisi pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Perkara ini terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dan diselenggarakan di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

 

Kasus Korupsi Impor Gula Seret 11 Tersangka

 

Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Selain mereka, Kejaksaan juga menetapkan sembilan tersangka lainnya, sehingga total ada 11 orang yang terlibat dalam dugaan korupsi impor gula.

 

Sebelumnya, Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut, yang berarti penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dinyatakan sah dan sesuai hukum.

Kategori :