Tom Lembong Siap Ungkap Fakta di Sidang Perdana Kasus Impor Gula

Kamis 06 Mar 2025 - 09:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

 

Penyidik menduga perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 578 miliar. Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Sidang kasus impor gula ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta penting terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.(*)

Kategori :