Penyidik menduga perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 578 miliar. Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang kasus impor gula ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta penting terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.(*)
Kategori :