PLTU Kalbar Mangkrak, Negara Rugi Rp 1,2 Triliun

Senin 10 Mar 2025 - 11:55 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat (Kalbar) hingga kini masih terbengkalai dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. 

Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek ini tengah diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Aparat penegak hukum terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, menyatakan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal. 

"Proses penyelidikan masih berlangsung. Belum ada informasi yang bisa dikonfirmasi lebih lanjut," ujarnya sebagaimana dikutip dari situs resmi Tipidkor Polri. 

Dalam rangkaian penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Pusat pada 3 Maret 2025.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan proyek PLTU 1 Kalbar tidak berjalan sesuai rencana dan terbengkalai sejak 2016.

Laporan yang dirilis pada 8 November 2024 mengungkapkan bahwa proyek PLTU berkapasitas 2x50 MW ini didanai oleh PT PLN (Persero) dan dimenangkan oleh konsorsium KSO BRN melalui lelang pada 2008. 

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan bahwa KSO BRN tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi serta evaluasi teknis yang telah ditentukan.

Pada 11 Juni 2009, kontrak kerja senilai USD 80 juta dan Rp 507 miliar—atau setara Rp 1,2 triliun dengan nilai tukar saat ini—ditandatangani oleh pihak terkait. 

Namun, setelah memenangkan lelang, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada dua perusahaan asal Tiongkok, yaitu PT PI dan QJPSE.

Sayangnya, pembangunan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut tidak mencapai target yang diharapkan. 

Akibatnya, proyek PLTU 1 Kalbar dinyatakan mangkrak sejak 2016 dan hingga kini tidak dapat dimanfaatkan, yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap pasokan energi di Kalimantan Barat. 

Pihak berwenang terus berupaya menelusuri dugaan korupsi dalam proyek ini agar semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.(*)

Kategori :