Radarlambar.bacakoran.co- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan hingga saat ini belum menerima pengajuan izin operasional dari maskapai baru, Indonesia Airlines.
Plt Direktur Jenderal Hubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa belum ada permohonan terkait pendirian maupun izin operasional maskapai tersebut.
Menurut Lukman, setiap badan usaha yang ingin mengoperasikan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus memiliki sertifikat standar serta Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC). Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 35 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 33 Tahun 2022.
Proses sertifikasi penerbangan dilakukan setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.
Kemenhub berkomitmen memastikan seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia sesuai dengan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
Peluncuran Indonesia Airlines ramai diperbincangkan sejak 7 Maret 2025. Maskapai ini didaftarkan ke notaris dengan nama PT Indonesia Airlines Group dan diklaim akan berfokus pada rute penerbangan internasional.
CEO Indonesia Airlines, Iskandar, yang berasal dari Bireuen, Aceh, mendirikan maskapai ini di bawah naungan perusahaan Singapura, Calypte Holding Pte. Ltd., yang sebelumnya bergerak di sektor energi terbarukan dan pertanian.
Sebelum masuk ke industri penerbangan, Calypte telah meluncurkan proyek pembangkit listrik tenaga surya 2.500 megawatt di Riau. Namun, hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan terkait pemenuhan perizinan yang diwajibkan oleh otoritas penerbangan Indonesia.(*)