Memahami Riba Fadhl: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh dalam Transaksi

Rabu 12 Mar 2025 - 19:10 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Riba fadhl adalah jenis riba yang sering ditemukan dalam transaksi jual beli barang yang termasuk dalam kategori ribawi, seperti emas, perak, dan bahan makanan tertentu. 

Pada dasarnya, riba fadhl terjadi ketika barang sejenis dipertukarkan, namun salah satu pihak diberi beban untuk menambah nilai pada barang yang dipertukarkan.

Dalam konsep riba fadhl, transaksi harus dilakukan dengan barang yang memiliki nilai sejenis dan diserahkan secara langsung tanpa penundaan atau pembayaran secara cicilan. 

Barang-barang yang termasuk dalam kategori ribawi, seperti emas, perak, gandum, dan garam, harus dipertukarkan dengan nilai yang setara. 

Apabila terjadi penambahan nilai pada salah satu barang, maka transaksi tersebut dianggap sebagai praktik riba.

Dasar hukum riba fadhl dapat ditemukan dalam hadis yang menjelaskan bahwa apabila terjadi transaksi pertukaran barang ribawi sejenis, jumlah dan takaran barang tersebut harus sama, dan pembayaran dilakukan secara kontan. 

Jika terdapat tambahan nilai pada salah satu barang, maka hal itu sudah masuk dalam kategori riba. 

Para ulama juga menyepakati bahwa pertukaran barang ribawi sejenis tidak boleh melibatkan unsur penambahan nilai.

Contoh yang sering terjadi dalam praktik riba fadhl adalah ketika seseorang menukarkan emas 10 gram dengan jenis yang berbeda, misalnya dari emas 21 karat ke emas 24 karat. 

Jika berat emas yang diterima melebihi 10 gram, maka hal itu sudah memenuhi unsur riba fadhl. 

Begitu pula dalam transaksi uang, misalnya ketika seseorang menukarkan uang Rp500 ribu dengan pecahan Rp20 ribu, namun diharuskan untuk menambah uang lebih dari nilai yang seharusnya, maka transaksi tersebut mengandung unsur riba.

Untuk menghindari terjerumus dalam praktik riba, penting untuk memahami dengan baik hukum terkait riba dan senantiasa menjaga prinsip keadilan dalam setiap transaksi. 

Dengan pengetahuan yang cukup, kita dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan transaksi jual beli, sehingga terhindar dari praktik riba yang dapat merugikan semua pihak.(*)

Kategori :