Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang akademisi bergelar guru besar di salah satu universitas ternama di Indonesia. Dengan putusan ini, Marthen Napang diharuskan menjalani hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.(*)
Kategori :