Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang akademisi bergelar guru besar di salah satu universitas ternama di Indonesia. Dengan putusan ini, Marthen Napang diharuskan menjalani hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.(*)
Tags : #profesor doktor marthen napang
#melakukan penipuan atau pemalsuan dokumen mahkamah agung (ma).
#guru besar unhas di vonis 1 tahun penjara
Kategori :
Terkait
Kamis 13 Mar 2025 - 10:05 WIB
Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis Satu Tahun Penjara
Terpopuler
Kamis 26 Jun 2025 - 17:58 WIB
Faisol Mundur, Taufiq Melenggang Parosil: KONI Lampung Tak Surut
Kamis 26 Jun 2025 - 18:10 WIB
Satu Orang CPNS Mengundurkan Diri
Kamis 26 Jun 2025 - 18:04 WIB
Pemkab Diminta Perjuangkan Tambahan Kuota BBM Pertalite
Kamis 26 Jun 2025 - 18:16 WIB
Soal Pbi-Jk Dinonaktifkan, Dinsos: Warga Bisa Ajukan Reaktivasi Sesuai Ketentuan
Kamis 26 Jun 2025 - 17:54 WIB
Baru 2,23 Persen, Realisasi Retribusi PBB Masih Seret
Kamis 26 Jun 2025 - 22:04 WIB
Gaya Rambut Tradisional Pria yang Masih Eksis di Era Modern
Terkini
Jumat 27 Jun 2025 - 17:13 WIB
Guru PPPK Desak DPR RI: Peralihan ke PNS Harga Mati!
Jumat 27 Jun 2025 - 17:11 WIB
Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbud, Penetapan Tersangka Diharapkan Segera
Jumat 27 Jun 2025 - 17:10 WIB
Krisis Gaza Memanas, Israel Akui Kebuntuan Militer dan Dorongan Gencatan Senjata Meningkat
Jumat 27 Jun 2025 - 17:08 WIB
Usai 12 Hari Perang, Apa yang Didapat Iran dari Serangan Israel?
Jumat 27 Jun 2025 - 17:06 WIB
Cuaca Buruk, Presiden Prabowo Batal Hadiri Peresmian Proyek Energi Terbarukan di Jawa Timur
Jumat 27 Jun 2025 - 09:48 WIB
Sambut Tahun Baru Islam, Warga Kubuperahu Gelar Doa Bersama di Jalan
Kamis 26 Jun 2025 - 22:13 WIB
Gulai Gajeboh, Lezatnya Lemak Punuk Sapi yang Meleleh di Lidah
Kamis 26 Jun 2025 - 22:11 WIB
Suzuki Fronx SGX Jadi Primadona Baru di Segmen SUV Kompak Indonesia
Kamis 26 Jun 2025 - 22:10 WIB
Datangkan Bek Brasil Julio Cesar, Persib Bandung Perkuat Lini Belakang
Kamis 26 Jun 2025 - 22:09 WIB