Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis Satu Tahun Penjara

Kamis 13 Mar 2025 - 10:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis Satu tahun penjara kepada Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Marthen Napang, SH, MH, atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora, dalam sidang yang digelar pada Rabu 12 Maret 2025 kemarin.

 

Buyung saat membacakan amar putusan di persidangan yang di gelar Rabu 12 Maret 2025 kemarin mengatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Profesor Doktor Marthen Napang, SH, MH dengan pidana penjara selama satu tahun. 

 

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara. Marthen Napang didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

 

Kasus ini bermula dari laporan John Palinggi yang menuduh Marthen Napang melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen yang merugikan dirinya sebesar Rp950 juta. Dokumen tersebut diduga memuat putusan palsu dari Mahkamah Agung, seolah-olah perkara orang tua angkat John, A Setiawan, dimenangkan di tingkat kasasi. Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung di MA, terungkap bahwa putusan tersebut sebenarnya ditolak.

 

Menanggapi putusan hakim, John Palinggi menyatakan dirinya menghormati keputusan tersebut, meski merasa kecewa karena tuduhan pemalsuan dokumen MA tidak sepenuhnya diakomodasi oleh majelis hakim.

 

"Saya menghormati hakim, tetapi selama tujuh tahun saya berjuang untuk mencari keadilan. Bukan hanya soal uang Rp 950 juta, tetapi juga demi menjaga integritas Mahkamah Agung yang dokumennya telah dipalsukan," ujar John usai persidangan di PN Jakarta Pusat.

 

Kasus ini bermula ketika John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017. Setelah penyelidikan, Marthen ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

 

Marthen sempat mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, upaya tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga proses hukum berlanjut hingga vonis dijatuhkan.

Kategori :