Radarlambar.Bacakoran.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Gregorius Ronald Tannur sebagai saksi dalam sidang kasus suap terkait vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin 17 Maret 2025 kemarin. Sidang ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan saksi terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, serta dua terdakwa lainnya, yakni Meirizka Widjaja yang merupakan ibunda Ronald Tannur, dan Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald.
Dalam pantauan wartawan, Ronald Tannur tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 10.26 WIB dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam, serta masker. Setibanya di sana, ia langsung menghampiri sang ibunda, Meirizka Widjaja, yang telah lebih dulu tiba beberapa menit sebelumnya. Keduanya sempat berbincang sebelum memasuki ruang sidang.
Meirizka sendiri terlihat mengenakan atasan biru yang serasi dengan pakaian Zarof Ricar. Keduanya tiba di pengadilan sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara itu, sidang dimulai setelah kedatangan Lisa Rachmat, yang tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB.
Pada persidangan ini, JPU menghadirkan lima saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap dalam kasus vonis bebas. Kelima saksi tersebut adalah Johan Christian, Budi Jatmiko, Ronald Tannur, Sutaji Eko Prabowo, dan Stefanus Joseph. Sidang pemeriksaan saksi ini terdaftar dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di MA dan pihak-pihak yang diduga memberikan suap untuk memengaruhi keputusan hukum. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diharapkan dapat menggali fakta lebih lanjut guna mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan dalam perkara ini. Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan dan mendalami bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak berwenang.(*)
Kategori :