Mengintip Harga 51 Kg Emas yang Disita Kejagung dari Mantan Pejabat MA
51 Kg Emas antam yang disita kejagung. Foto/Net --
Radarlambar.bacakoran.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Penggeledahan yang berlangsung pada hari Kamis 24 Oktober 2024 lalu itu dilakukan di dua lokasi yakni rumah ZR yang terletak di Senayan, Jakarta Selatan, dan tempat tinggal sementara di Hotel Le Meridien Bali.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, menerangkan bahwa bahwa tim penyidik berhasil menyita berbagai barang, termasuk uang dalam mata uang rupiah dan asing, serta logam mulia berupa emas seberat 51 kilogram.
Berdasarkan data dari Logam Mulia Antam, harga emas saat ini berada di angka Rp 1.527.000 per gram. Dengan demikian, total nilai emas yang disita dari ZR dapat mencapai sekitar Rp 74.847.600.000 jika dihitung berdasarkan berat per kilogram. Jika dihitung berdasarkan per gram, nilai tersebut dapat mencapai Rp 80.931.000.000.
Diketahui, Harga buyback emas Antam saat ini tercatat senilai Rp 1.377.000 per gram. Oleh karena itu, jika ZR memutuskan untuk menjual emasnya, nilai buyback untuk 51 kg emas tersebut diperkirakan sekitar Rp 70.277.000.000. Penting untuk dicatat bahwa penjualan emas batangan di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bervariasi, yakni 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)