8 Golongan Penerima Zakat, Siapa yang Berhak Menerimanya?

Jumat 21 Mar 2025 - 14:24 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang bertujuan untuk membantu sesama serta menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi. Ibadah ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyucian harta bagi yang mengeluarkannya, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan.

Dalam ajaran Islam, penerima zakat telah ditentukan dalam Al-Qur’an, yaitu delapan golongan atau asnaf yang berhak menerimanya.  

Golongan pertama adalah fakir, yaitu mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka berada dalam kondisi yang sangat sulit sehingga membutuhkan bantuan untuk bertahan. 

Golongan kedua adalah miskin, yaitu orang-orang yang memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya masih belum mencukupi kebutuhan hidup secara layak. Meskipun mereka memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan, kehidupan mereka tetap dalam keterbatasan sehingga memerlukan bantuan tambahan.  

Kelompok penerima zakat berikutnya adalah amil, yaitu mereka yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusiannya. Peran amil sangat penting dalam memastikan zakat disalurkan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan secara adil dan tepat sasaran. 

Kemudian, ada mualaf, yaitu individu yang baru memeluk Islam dan masih memerlukan dukungan, baik secara moral maupun finansial, agar lebih mantap dalam menjalankan keyakinannya.  

Selain itu, zakat juga diberikan kepada riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya. Walaupun praktik perbudakan sudah tidak ada di banyak tempat, dalam konteks modern, bantuan ini dapat diarahkan kepada individu yang mengalami eksploitasi atau keterikatan ekonomi yang membatasi kebebasan mereka.

Selanjutnya, ada gharimin, yaitu orang yang terlilit utang untuk keperluan yang sah dan bukan karena kemewahan atau tindakan yang tidak bertanggung jawab. 

Zakat yang diberikan kepada mereka bertujuan untuk meringankan beban finansial agar mereka dapat kembali menjalani hidup dengan lebih stabil.  

Golongan ketujuh adalah fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah. Dalam cakupan yang lebih luas, ini mencakup berbagai bentuk perjuangan, seperti pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial yang bertujuan untuk kemaslahatan umat. 

Terakhir, ada ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan finansial sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya. Bantuan zakat bagi mereka dimaksudkan untuk memastikan mereka dapat sampai ke tujuan dengan selamat.  

Keberadaan delapan golongan penerima zakat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki peran besar dalam membangun kesejahteraan sosial. 

Dengan menyalurkannya kepada mereka yang berhak, umat Islam tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial dan ekonomi.

Karena itu, memahami siapa saja yang berhak menerima zakat serta menunaikannya dengan penuh kesadaran merupakan langkah penting dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan harmonis.(*)

Kategori :