Langkah Tegas BPOM untuk Mencegah Peredaran
Untuk mencegah peredaran lebih lanjut, BPOM telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) guna menghentikan promosi dan penjualan kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Selain itu, platform e-commerce diminta untuk segera memblokir produk-produk tersebut agar tidak lagi tersedia bagi konsumen.
Hanya produk kosmetik yang telah memiliki izin edar resmi yang diperbolehkan untuk dijual dan dipromosikan.
BPOM menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang masih memperdagangkan kosmetik berbahaya.
Daftar Produk yang Dilarang Beredar
BPOM menemukan beberapa produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, di antaranya:
1. Krim Siang – Mengandung merkuri, tanpa izin edar.
2. Krim Malam – Mengandung merkuri, tanpa izin edar.
3. Lotion Pemutih Kulit – Mengandung hidrokinon, tidak terdaftar secara resmi.
4. Serum Kecantikan – Memiliki kandungan berisiko tinggi, tanpa izin edar.
5. Produk Lain dengan Merek Serupa – Ditemukan mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan memastikan bahwa produk yang digunakan telah terdaftar secara resmi di BPOM. (*)