BPOM Larang Peredaran Kosmetik Berbahaya, Waspadai Kandungan Ilegal

Sabtu 22 Mar 2025 - 14:35 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan sejumlah produk kosmetik ilegal yang beredar di pasaran, khususnya melalui platform daring.

Beberapa produk diketahui mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon, yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk-produk ini tidak memiliki izin edar resmi, sehingga tidak terjamin keamanannya. 

Pihaknya menemukan beberapa kosmetik yang tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya. Oleh karena itu, langkah tegas akan diambil untuk mencegah peredarannya.

 

Kasus Berulang, Konsumen Diminta Lebih Waspada

Sebelumnya, BPOM telah beberapa kali mengeluarkan peringatan mengenai kosmetik berbahaya, termasuk pada tahun 2013 dan 2023.

Meskipun demikian, produk-produk ini masih ditemukan beredar di pasaran, baik melalui toko fisik maupun online.

Beberapa produk yang terdeteksi bahkan mencantumkan informasi produsen dari luar negeri, sementara yang lain tidak memiliki keterangan asal yang jelas.

Hal ini semakin memperumit pengawasan serta menimbulkan risiko bagi konsumen yang tidak menyadari bahaya yang terkandung dalam produk tersebut.

 

Dampak Kesehatan Akibat Kandungan Berbahaya

Penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri dapat menyebabkan berbagai efek samping serius, termasuk perubahan warna kulit, reaksi alergi, iritasi, sakit kepala, bahkan gangguan fungsi ginjal.

Sementara itu, hidrokinon dapat memicu hiperpigmentasi, perubahan warna kuku, serta masalah pada kornea mata jika digunakan dalam jangka panjang.

"Kandungan tersebut dapat menyebabkan efek berbahaya terutama jika digunakan terus-menerus tanpa pengawasan medis. Masyarakat harus lebih selektif dalam memilih produk kecantikan," lanjut Taruna.

Kategori :