Radarlambar.Bacakoran.co - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan mengubah kewenangan maupun tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Menurutnya, RUU KUHAP disusun sebagai pengganti KUHAP yang saat ini masih berlaku dan telah digunakan selama lebih dari empat dekade. Pembaruan ini bertujuan untuk memberikan keadilan yang lebih baik serta memperbaiki prosedur hukum guna melindungi hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.
Perlindungan Hak Asasi dan Pencegahan Kekerasan
Habiburokhman mengungkapkan bahwa RUU KUHAP mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dengan mengurangi potensi kekerasan dan penyiksaan dalam proses pemeriksaan. Salah satu langkah konkret yang diatur dalam RUU ini adalah keharusan pemasangan kamera pengawas dalam setiap proses pemeriksaan hukum.
Selain itu, peran advokat juga diperkuat dalam rancangan undang-undang ini. Nantinya, advokat tidak hanya berfungsi sebagai pendamping tersangka atau terdakwa, tetapi juga dapat mendampingi saksi maupun korban. Dengan adanya peran advokat yang lebih luas, potensi intimidasi terhadap pihak-pihak yang diperiksa dapat diminimalisir, sehingga proses hukum berjalan lebih transparan dan adil.
Restorative Justice sebagai Solusi Penyelesaian Perkara
Salah satu poin utama dalam RUU KUHAP adalah penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), yang dirancang untuk memberikan solusi hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman semata, tetapi juga pada pemulihan hak korban. Untuk mendukung hal ini, mekanisme tersebut akan dituangkan dalam satu bab khusus dalam RUU KUHAP, guna memastikan implementasinya berjalan secara sistematis dan efektif.
"Dengan adanya keadilan restoratif, penyelesaian perkara tidak hanya sekadar menghukum pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan hak-hak korban, sehingga keadilan substantif benar-benar dapat terwujud," ujar Habiburokhman.
Tidak Mengurangi Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
Menanggapi anggapan bahwa RUU KUHAP dapat mengurangi kewenangan kejaksaan, Habiburokhman membantah klaim tersebut. Menurutnya, rancangan undang-undang ini tetap mempertahankan peran kejaksaan dalam proses penegakan hukum tanpa mengurangi wewenangnya dalam menangani kasus, termasuk kasus korupsi.
"Tidak benar jika disebut bahwa RUU KUHAP mengerdilkan peran kejaksaan. Justru, aturan baru ini akan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam proses penyidikan kasus korupsi maupun tindak pidana lainnya," jelasnya.
Dengan berbagai pembaruan yang ditawarkan dalam RUU KUHAP, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, adil, serta mengutamakan perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.(*)
Kategori :