Aksi Massa Gagal Digelar Legislator dari Komisi III Tak Dapat Dukungan Diskusi RUU KUHAP

Rapat Komisi lll DPR RI. -Foto Gerindra-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Upaya untuk membangun ruang diskusi publik terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menemui hambatan. Salah satu anggota Komisi III DPR RI yang berniat menggelar aksi diskusi terbuka bersama sejumlah elemen masyarakat, justru tidak mendapat sambutan yang diharapkan.
Rencana mengundang massa aksi, yang sebagian berasal dari organisasi sipil dan kelompok kepemudaan, semula ditujukan sebagai langkah untuk menyerap aspirasi serta memberi pemahaman lebih luas soal isi dan arah revisi RUU KUHAP. Namun, undangan tersebut ditolak oleh pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam penolakan revisi KUHAP di ruang publik.
Penolakan itu disebut terjadi karena perbedaan pandangan fundamental terkait isi draf RUU yang dianggap berpotensi melemahkan kebebasan sipil. Sejumlah pihak menilai langkah penyusunan revisi masih minim partisipasi publik dan belum menyentuh akar masalah utama dalam sistem peradilan pidana nasional.
Di sisi lain, inisiator diskusi ini merasa upaya dialog yang ditawarkan seharusnya dipandang sebagai jalan tengah untuk menghindari polarisasi. Ia menganggap keterlibatan langsung masyarakat dalam proses legislasi penting untuk memastikan aturan hukum tidak hanya dibuat dari ruang-ruang elit, melainkan juga mencerminkan aspirasi dari bawah.
Meski agenda diskusi urung dilaksanakan, dinamika ini menambah panjang daftar pro-kontra yang mengiringi pembahasan RUU KUHAP. Revisi aturan hukum acara pidana itu kini menjadi sorotan karena menyangkut sejumlah isu krusial, mulai dari kewenangan penyidik, perlindungan tersangka dan terdakwa, hingga mekanisme penahanan.
Pengamat hukum menyebut kegagalan dialog ini sebagai sinyal bahwa DPR perlu mengubah pendekatan dalam proses legislasi, agar tak hanya terfokus pada pengesahan, tetapi juga membuka ruang konsultasi publik yang inklusif dan transparan. (*/rinto)