RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Nikita Mirzani, yang tengah menghadapi kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare dengan nominal mencapai Rp 4 miliar, harus menjalani masa tahanan lebih lama.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang penahanannya selama 40 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (24/3/2025).
Ia menyebutkan bahwa perpanjangan masa tahanan berlaku mulai 24 Maret 2025 hingga 22 Mei 2025 dan berlaku bagi dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Nikita Mirzani (NM) dan asistennya yang berinisial IM.
Menurut Ade Ary, perpanjangan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Maret 2025.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pemerasan yang menyebabkan kerugian besar bagi korban. Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan nominal yang cukup fantastis.
Sebelum masa penahanannya diperpanjang, Nikita Mirzani sempat tertangkap kamera keluar dari Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan oranye.
Dalam situasi yang cukup menegangkan, ia tetap menunjukkan sikap percaya diri dan santai.
Bahkan, saat melangkah keluar, ia terlihat berlenggak-lenggok layaknya seorang model, menjadikan baju tahanannya sebagai outer fashion.
Saat awak media mencoba meminta tanggapannya terkait kasus yang menjeratnya, Nikita tetap terlihat tenang.
Ia memberikan respons yang terkesan santai saat ditanya mengenai kondisinya di dalam tahanan.
Selama proses penyidikan berlangsung, Nikita telah menjalani pemeriksaan intensif dengan total 109 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Sementara itu, asistennya, IM, harus menjawab 99 pertanyaan. Hingga kini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat.