Pohon Penghijauan 'Berbuah' APK Pol-PP dan Bawaslu Kemana?

Senin 15 Jan 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Nopri
Editor : lusiana

BALIKBUKIT - Sepanjang jalan mulai dari Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas higga depan Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat merupakan jalur hijau dan area yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Namun, berdasarkan pantauan, pohon-pohon penghijauan yang ditanam oleh Pemkab Lampung Barat, menjadi tempat untuk dipasang banner atau APK dari Calon Legislatif (Caleg) baik DPRD kabupaten/kota maupun DPR RI hingga APK milik Calon DPD.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelematan (Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan) Lampung Barat Tamrin saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa untuk pohon penghijauan yang syogyanya dilindungi Perda banyak dipasang APK.

"Iya, memang dari pantauan kami banyak pohon-pohon penghijauan yang dipasang APK, tentu ini kami sayangkan karena memang itu merupakan area yang dilarang," ungkap Tamrin mewakili Kepala Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan Lampung Barat Haiza Rinsa, Senin 15 Januari 2024.

Namun, kata dia, pihaknya tidak serta merta akan langsung melakukan penindakan dengan pencopotan APK-APK tersebut, namun akan dilakukan pendekatan secara persuasif sehingga pemiliknya atau tim melepas sendiri APK yang dipasang.

"Akan kami sampaikan kepada pemiliknya atau timnya agar itu dilepas sendiri, pertimbangannya kenapa kami tidak langsung menindak itu karena banyak hal, dan mungkin saja mereka tidak tahu kalau itu area yang dilarang," kata dia.

Namun, sambung Tamrin, jika tidak juga dilepas sendiri maka pihaknya akan menindak tegas dengan melakukan pencopotan.

"Kalau tidak dilepas sendiri, kami akan menurunkan tim untuk melakukan pencopotan semua APK yang terpasang di area yang dilarang," tegasnya.

Sayangnya belum ada tanggapan dari Bawaslu Lampung Barat terkait maraknya dugaan pelanggaran, berupa pemasangan APK pada area yang dilarang oleh para calon anggota DPRD kabupaten, provinsi dan DPR Ri maupun calon DPD di Lampung Barat tersebut.

Untuk diketahui, beberapa di antara lokasi yang dilarang memangsang APK, utamanya fasilitas umum (Fasum) seperti  rumah sakit (RS) atau fasilitas pelayanan kesehatan (Fayankes) lainnya, seperti puskesmas.

Kemudian di lembaga pendidikan, seperti sekolah. Demikian pula di gedung-gedung milik pemerintah. Lalu pemasangan APK juga dilarang di jalur hijau, seperti Kawasan Sekuting Terpadu hingga Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat.

Pemasangan APK baru dibolehkan di jalur itu jika telah keluar dari daerah milik jalan (Damija). Jarak APK 1,5 meter dari trotoar.

Selanjutnya pemasangan APK di lokasi milik perorangan atau swasta harus mendapat izin dari yang bersangkutan. Pemasangan APK itu merupakan tanggung jawab peserta pemilu. Keputusan tersebut berlaku sejak diterapkan, h-8 masa kampanye, yakni tanggal 20 November 2023. (*)

Kategori :