BALIKBUKIT - Retribusi pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau uji KIR menjadi salah satu potensi penerimaan daerah di Kabupaten Lampung Barat yang hilang.
Pasalnya, mulai tahun ini Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Perhubungan tidak lagi melakukan penarikan retribusi PKB. “Tahun 2023 lalu menjadi tahun terakhir pemerintah memungut retribusi bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan uji KIR, karena terhitung mulai Januari tahun 2024 ini pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Barat tidak dikenakan biaya retribusi alias gratis,” tegas Kabid Angkutan dan Keselamatan Sukardi mendampingi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Reza Mahendra, Selasa 16 Januari 2024.
Sukardi menjelaskan, penghapusan retribusi uji KIR bukan kebijakan pemerintah daerah namun berlaku secara nasional karena harus menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang hubungan keuangan pemerintah daerah dan pusat.
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. “Dari Peraturan Pemerintah itu maka retribusi PKB tidak ada, jadi mulai Januari tahun 2024 tidak diperbolehkan lagi melakukan pemungutan retribusi,” tegas dia.
Terkait hal itu, lanjut dia, akan segera membuat perubahan Perda (Perda Pajak dan Retribusi Daerah) dan dibuatkan nota dinas karena di tahun 2024 retribusi PKB tidak menjadi salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD). “Dengan tidak dipungut lagi retribusi PKB ini maka jelas akan berdampak terhadap penurunan pendapatan daerah, karena pada tahun lalu untuk retribusi PKB menyumbang PAD sebesar Rp55.000.000,” pungkas dia.
Sekadar diketahui, tahun 2023 lalu, Pemkab Lampung Barat menargetkan PAD dari retribusi PKB sebesar Rp55.000.000 dan hingga akhir tahun 2023 telah terealisasi 100%. (lusiana)