BALIKBUKIT - Satuan polisi lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Barat terus mengimbau pengendara khsusunya sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong/racing yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyaman masyarakat.
Sebagai upaya meminimalisir bahkan mewujudkan zero knalpot tidak standar (brong) di wilayah Hukum Polres Lambar, polisi terus melakukan penertiban sekaligus memberikan edukasi langsung ke masyarakat.
Kasat Lantas Polres Lambar Iptu David Pulner mengajak pengendara untuk tertib berlalu lintas pada saat mengendarai kendaraan. “Taati semua aturan dalam berlalu lintas, dan jangan menggunakan knalpot yang tidak standar yang biasa disebut knalpot brong,” ujarnya.
Jadi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Ia menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong saat ini menjadi atensi dari Polres Lambar, oleh karena itu bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong untuk bisa diganti. Karena polisi akan menindak tegas terkait penggunaan knalpot brong ini.
“Setelah edukasi kita akan melakukan melakukan razia, bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran akan kita lakukan penindakan yang selain sanksi tilang pemilik kendaraan nantinya juga akan diwajibkan mengembalikan knalpot mereka ke kondisi normal sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya. (edi/lusiana)