RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan di Indonesia terus meningkat. Hingga April 2025, tercatat sudah 20 BPR yang resmi ditutup oleh otoritas terkait.
Jumlah ini jauh melampaui angka rata-rata tahunan yang biasanya hanya sekitar 6 hingga 7 penutupan BPR.
Apakah Sistem Perbankan Sedang Tidak Stabil?
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, lonjakan jumlah BPR yang ditutup ini justru mencerminkan efektivitas sistem pengawasan perbankan nasional. Ia menegaskan bahwa fenomena ini bukan pertanda adanya krisis di sektor keuangan.
“Penutupan BPR dalam jumlah banyak ini justru memperlihatkan sistem pengawasan kita berjalan baik. Tidak ada kepanikan atau keresahan di masyarakat,” ujar Dian dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), sebagaimana dilaporkan oleh CNBC Indonesia, Jumat (4/4/2025)
Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Sebagai anggota ex-officio LPS, Dian menambahkan bahwa langkah cepat dan responsif lembaga tersebut mampu menjaga kepercayaan publik. Setiap kasus penutupan BPR disikapi secara sigap agar dana nasabah tetap aman dan tidak berdampak sistemik.
“Ini mencerminkan kepercayaan tinggi terhadap sistem keuangan kita. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk menyimpan uang di bank, baik bank umum maupun BPR yang berada dalam pengawasan,” tandasnya. (*)