Daftar Aturan Penting dalam SE Gubernur Bali No. 7/2025
Kewajiban:
Menghormati adat istiadat, budaya, dan upacara lokal.
Berpakaian sopan di tempat umum dan tempat ibadah.
Menggunakan jasa pemandu resmi saat tur ke objek wisata.
Membayar pungutan wisata di situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id.
Mematuhi aturan lalu lintas dan hanya menggunakan kendaraan berizin.
Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah dan QRIS resmi.
Larangan:
Memasuki pura saat menstruasi atau tanpa pakaian adat Bali.
Bertindak tidak sopan atau bersikap kasar di area umum.
Menggunakan plastik sekali pakai dan membuang sampah sembarangan.
Bekerja tanpa dokumen resmi atau terlibat aktivitas ilegal.(*)
Kategori :