Aturan Baru Wisata di Bali Disorot Media Asing: Tegakkan Budaya dan Ketertiban

Ilustrasi bule di Bali.//Foto:Dok/Net.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesucian budaya dan kelestarian lingkungan melalui kebijakan baru yang ditujukan bagi wisatawan mancanegara. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tata tertib kunjungan wisatawan asing selama berada di Pulau Dewata.

 

Kebijakan ini menarik perhatian sejumlah media internasional seperti Time Out, Metro, dan Vietnam Express. Mereka menyoroti beberapa aturan yang dinilai tak biasa, seperti larangan memasuki area pura bagi perempuan yang sedang menstruasi serta kewajiban berpakaian sopan di tempat umum dan situs suci.

 

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menjelaskan bahwa aturan ini dikeluarkan sebagai langkah strategis menghadapi meningkatnya jumlah wisatawan serta sejumlah insiden ketidaksopanan di area budaya dan spiritual. “Kami ingin wisatawan menghormati nilai-nilai luhur masyarakat Bali. Ini bukan pembatasan, melainkan bentuk perlindungan terhadap identitas budaya dan lingkungan,” ujar Koster saat mengumumkan SE tersebut pada 24 Maret 2025.

 

Larangan Masuk Pura bagi Perempuan Menstruasi

Salah satu poin yang banyak disorot adalah larangan masuk ke area pura bagi perempuan yang sedang haid. Berdasarkan kepercayaan Hindu Bali, darah menstruasi dianggap tidak suci dan dapat mencemari kesakralan pura. Meski menuai perdebatan di mata sebagian wisatawan asing, aturan ini dilandasi nilai spiritual yang telah diwariskan secara turun-temurun di masyarakat Bali.

 

Media Metro bahkan mengutip cerita lokal yang menyebutkan bahwa perempuan yang melanggar aturan ini bisa mengalami kejadian mistis seperti pingsan, kerasukan, atau mengalami gangguan spiritual.

 

Aturan Lain: Dari Busana hingga Etika Sosial

Selain itu, aturan baru juga mewajibkan wisatawan berpakaian sopan di ruang publik, tidak hanya di pura. Pengunjung tidak diperkenankan mengenakan pakaian terbuka saat berkunjung ke tempat-tempat umum, objek wisata, dan situs keagamaan. Hanya pemuja yang berpakaian adat Bali yang boleh memasuki area suci pura.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan