Tersangka Suap Vonis Bebas Korupsi CPO Terus Bertambah, Total Jadi 8 Orang

Rabu 16 Apr 2025 - 07:39 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam putusan bebas terhadap korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Seingga dengan penambahan satu orang itu, kini jumlah total tersangka dalam perkara tersebut telah mencapai delapan orang.

 

Tersangka terbaru yang di tetapkan Kejagung itu yakni Muhammad Syafei (MSY), dimana yang bersngkitan merupakan pejabat di bagian legal perlindungan sosial (social security legal) dari Wilmar Group. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirjampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan jika penetapan tersangka terhadap MSY dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

 

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dokumen yang relevan, penyidik menetapkan MSY sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

 

Untuk mempermudah proses pemeriksaan guna kepentingan penyidikan, MSY langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan selama 20 hari pertama.

 

Dalam kasus ini, MSY bahkan diduga berperan sebagai penyedia dana suap yang berjumlah Rp60 miliar yang kemudian digunakan untuk memengaruhi majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga korporasi yang terlibat dalam skandal ekspor CPO itu. ketiga perusahaan itu antara laini PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. Ketiganya sempat dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

 

Namun, belakangan terungkap bahwa vonis lepas itu diduga kuat bukan murni hasil proses hukum yang bersih. Dimana hakim yang memutus perkara itu diduga menerima suap dalam jumlah fantastis yakni mencapai Rp60 miliar yang di gunakan untuk mempengaruhi putusan akhir.

 

Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah:

1.Muhammad Arif Nuryanta yaitu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

2.Wahyu Gunawan – Panitera Muda Perdata Jakarta Utara

Kategori :