Kejagung Periksa Dua Hakim Terkait Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, dua hakim yang diperiksa adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co — Pengusutan skandal suap dalam perkara vonis lepas terkait ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) terus didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada Minggu, 13 April 2025, dua orang hakim resmi diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap lebih jauh praktik kotor dalam perkara korupsi yang menyeret sejumlah nama besar di lingkungan peradilan.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan kedua hakim yang dimintai keterangan yaitu Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hari sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus ini.

 

"Pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut masih berlangsung dan akan menjadi bahan penting dalam mendalami struktur dan alur suap yang terjadi," ujar Harli.

 

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama yaitu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; pengacara Marcella Santoso; panitera muda PN Jakarta Utara, Ariyanto; serta Wahyu Gunawan. Keempatnya diduga terlibat dalam pengaturan vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus korupsi persetujuan ekspor CPO yang terjadi pada periode 2021–2022.

 

Tak hanya memeriksa saksi, Kejagung juga mengungkap sejumlah barang bukti mengejutkan yang diduga terkait praktik suap tersebut. Di antaranya berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta kendaraan mewah bernilai fantastis.

 

Berikut daftar barang bukti yang telah diamankan penyidik:

1 unit Nissan GTR

1 unit Ferrari Spider

1 unit Mercedes-Benz G-Class

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan