Batas akhir penukaran: 30 April 2025
4. Rp500 Tahun Emisi 1982
Ditarik dari peredaran: 1 Mei 1992
Batas akhir penukaran: 30 April 2025
Penukaran keempat pecahan tersebut hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta.
Hal ini merupakan bagian dari kewenangan BI dalam menjaga integritas sistem pembayaran nasional, sekaligus bentuk pelayanan publik agar masyarakat yang masih menyimpan uang lama tetap mendapatkan haknya.
Aturan Penukaran Uang Lusuh dan Rusak
BI juga memberikan pedoman terkait penukaran uang dalam kondisi fisik yang sudah tidak sempurna.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, penggantian uang lama dengan nominal setara tetap dimungkinkan dengan ketentuan berikut:
Jika uang logam yang ditukarkan memiliki ukuran lebih besar dari separuh ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka BI akan memberikan penggantian sesuai nilai nominal yang tercantum.
Sebaliknya jika ukuran fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli maka uang tersebut tidak akan mendapatkan penggantian.
Warga Diimbau Segera Bertindak
Meski batas akhir penukaran masih tersisa beberapa hari, masyarakat diminta tidak menunda-nunda.
Terlebih tidak semua kantor perwakilan BI di daerah melayani penukaran untuk uang-uang kuno ini.