Pemerintah Tambah 3.000 Rumah Subsidi untuk Jurnalis, Prioritaskan yang Belum Miliki Hunian Layak

Kamis 08 May 2025 - 15:04 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menambah alokasi rumah subsidi bagi pekerja industri media dari semula 1.000 unit menjadi 3.000 unit.

Keputusan ini diumumkan saat seremoni serah terima kunci program rumah untuk karyawan media di kawasan Gran Harmoni, Cibitung, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025.

Penambahan jumlah unit rumah tersebut merupakan hasil koordinasi antara Menteri Komdigi Meutya Hafid dan Menteri PKP Maruarar Sirait. Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial terhadap jurnalis yang selama ini belum memiliki tempat tinggal yang memadai.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah jurnalis aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 100 ribu orang. Namun, sekitar 70 persen di antaranya masih belum memiliki rumah yang layak huni. Kondisi ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk memperluas cakupan program perumahan berbasis subsidi bagi sektor media.

Pelaksanaan program ini tidak hanya melibatkan dua kementerian tersebut, tetapi juga didukung oleh berbagai lembaga seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Program ini merupakan bagian dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang mulai digulirkan khusus untuk jurnalis sejak April lalu.

Adapun kriteria untuk memperoleh rumah subsidi ini mengacu pada penghasilan bulanan dan wilayah domisili masing-masing calon penerima. Berdasarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, penghasilan maksimal dibagi dalam empat zona.

Zona I mencakup Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, dengan batas pendapatan maksimal Rp8,5 juta untuk individu yang belum menikah dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah.

Zona II mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, serta Bali, dengan batas penghasilan Rp9 juta dan Rp11 juta. Zona III, yakni wilayah Papua dan sekitarnya, memiliki ambang batas Rp10,5 juta untuk lajang dan Rp12 juta untuk pasangan. Sedangkan Zona IV, yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, menetapkan batas tertinggi yakni Rp12 juta untuk individu dan Rp14 juta bagi pasangan.

Melalui skema ini, diharapkan pekerja media yang selama ini berjibaku menyampaikan informasi kepada publik, kini dapat merasakan kepastian dan kenyamanan memiliki rumah sendiri.(*)

Kategori :