Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 yang tertanggal 2 Mei 2025. SE ini mengatur larangan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di seluruh wilayah Jawa Timur. Dengan terbitnya kebijakan ini, Pemprov Jatim mendorong perusahaan untuk lebih fokus pada kompetensi dan kesetaraan kesempatan bagi semua pencari kerja, termasuk bagi penyandang disabilitas yang memenuhi kualifikasi.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, perusahaan di Jatim tidak lagi diwajibkan untuk mencantumkan syarat usia dalam lowongan pekerjaan, kecuali jika usia tersebut memang relevan dengan persyaratan teknis atau keselamatan kerja. Kebijakan ini juga berlaku dalam rekrutmen di lingkungan Pemprov Jatim.
Alasan utama diterbitkannya SE ini adalah fenomena diskriminasi usia yang semakin berkembang di masyarakat, terutama di sektor ketenagakerjaan. Banyak pencari kerja yang merasa kesulitan, terutama mereka yang berusia di atas 35 tahun, karena sering kali dihadapkan dengan syarat usia yang tidak rasional dalam lowongan pekerjaan. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur, Adhy Karyono, menyebutkan bahwa masalah diskriminasi usia ini menjadi perhatian serius bagi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Adhy menambahkan bahwa SE ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jatim untuk mendukung implementasi berbagai peraturan dan perundang-undangan yang sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin perlakuan setara bagi seluruh tenaga kerja, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 yang mengesahkan Konvensi ILO Nomor 111 yang melarang diskriminasi dalam pekerjaan, termasuk yang berkaitan dengan usia.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jatim berharap dapat mendorong dunia usaha untuk menghapus syarat usia yang tidak berdasar, kecuali jika ada alasan teknis atau keselamatan yang sah. Selain itu, Adhy berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, menjadikan Jawa Timur sebagai pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang lebih inklusif dan adil bagi semua lapisan masyarakat.
Penerapan kebijakan ini juga akan dimulai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, serta dalam rekrutmen pegawai pemerintah non-PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Jatim. Pemprov Jatim berharap kebijakan ini tidak hanya akan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi para pencari kerja, tetapi juga memperkuat komitmen terhadap kesetaraan dan keadilan di pasar kerja. (*)
Kategori :