BALIKBUKIT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Barat mencatat sebanyak 112 tower telekomunikasi di Kabupaten Lampung Barat telah memiliki izin pendirian tower telekomunikasi.
“Jadi sebelum mendirikan tower, terlebih dahulu pihak perusahaan harus mengurus perizinanya kepada pemerintah daerah, termasuk persetujuan bangunan gedung,” kata Kepala DPMPTSP Drs. Daman Nasir, M.P.
Dijelaskannya, sebanyak 112 tower yang telah mengantongi izin yaitu Tower Telekomunikasi Solusi Tunas Prama 8 tower, Tower Bersama Group 34 tower, Protelindo 13 tower, Telkomsel 15 tower, Daya Mitratel 6 tower, Inti Bangun Sejahtera 5 tower, Indosat 5 tower, Gihon 2 tower, Centratama Menara Indonesia 5 tower, Persada Sokta Tama 2 tower, serta Mitratel 3 tower.
Lalu, EBT 2 tower, dan PT Daya Mitra Telekomunukasi satu tower, XL Axiata 3 tower, PT Tower Bersama Group 2 tower, TBG satu tower, Era Bangun Towerindo 1 tower, Agus Prima QQ PT Tower Bersama 2 tower, Alvian Pandu Wirawan 1 tower, serta PT. Solusi Menatra Indonesia 1 tower. “Kecamatan yang paling banyak ada pembangunan towernya yaitu di Kecamatan Balikbukit, kemudian Kecamatan Sekincau dan Kecamatan Sukau serta Kecamatan Sumberjaya,” bebernya.
Menurut dia, adapun syarat untuk mendirikan bangunan tower telekomunikasi yaitu ada persetujuan bangunan gedung (PBG), identitas pemohon, KKPR/tata ruang, surat kepemilikan tanah, izin lingkungan serta dokumen teknis. “Kalau persyaratannya lengkap maka izinnya akan diproses dan kalau sudah ada izinnya baru boleh dilakukan pembangunan,” pungkas dia. (*)