Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah tak akan tinggal diam terhadap maraknya barang impor ilegal yang beredar di pasaran. Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan impor. Tak hanya sanksi administratif, pencabutan izin usaha pun mengintai perusahaan yang masih nekat.
Sikap tegas ini diambil menyusul temuan sejumlah barang asal China yang masuk tanpa dokumen resmi dan tak memenuhi standar nasional. Pemerintah mendapati barang-barang tersebut didistribusikan secara daring, bahkan dipromosikan terbuka melalui media sosial seperti TikTok. Temuan ini kemudian dikonfirmasi oleh laporan masyarakat dan hasil investigasi lembaga teknis terkait.
Salah satu kasus mencuat melibatkan PT Asiaalum Trading Indonesia. Perusahaan ini diduga mengimpor berbagai produk seperti perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, hingga aksesoris pakaian tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa barang-barang itu tidak dilengkapi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan tidak menggunakan label berbahasa Indonesia. Bahkan beberapa di antaranya tak dilengkapi manual atau kartu garansi, serta nomor registrasi K3L.
Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian dari barang-barang tersebut termasuk dalam daftar produk yang dilarang masuk ke Indonesia. Namun tetap saja berhasil menyusup ke pasar domestik tanpa dokumen yang sah.
Jumlah barang yang diamankan pun tak sedikit. Dari hasil penindakan, Kementerian mencatat ada lebih dari 1,6 juta unit barang senilai hampir Rp19 miliar. Item yang diamankan mencakup Miniature Circuit Breaker (MCB), bor listrik, mesin serut, gergaji, penghisap debu, serta berbagai perkakas dan perlengkapan rumah tangga lainnya.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah masih memberi waktu kepada pelaku usaha untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Namun sampai itu terpenuhi, seluruh barang tetap berada dalam pengawasan. Jika ketentuan tidak juga dipenuhi, maka bukan tidak mungkin izin usaha perusahaan tersebut akan dicabut.
Di tengah proses tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa pelanggaran impor sejatinya telah mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara intensif, mengingat karakter pelanggaran yang dinamis dan luasnya wilayah pintu masuk barang impor di Indonesia.
Langkah pengawasan yang terus diperketat ini juga menjadi upaya untuk menjaga industri dalam negeri dari serbuan barang ilegal. Pemerintah menyadari bahwa kehadiran barang impor tak sesuai standar bukan hanya merugikan pelaku usaha lokal, namun juga membahayakan keselamatan konsumen.