Radarlambar.bacakoran.co -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu saksi yang dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan, yakni Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan, Haryanto, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ketiadaan Haryanto dalam proses pemeriksaan disebabkan oleh alasan kesehatan. Ia telah menyampaikan surat keterangan sakit dari rumah sakit, meski belum diketahui secara pasti jenis penyakit yang dideritanya. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan kapan pemanggilan ulang akan dijadwalkan.
Meski Haryanto absen, pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya tetap berjalan. Penyidik masih fokus pada pendalaman informasi yang diberikan oleh sejumlah pihak yang hadir, termasuk nama-nama penting yang pernah menjabat di kementerian tersebut.
Di antara yang turut diperiksa adalah Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk periode 2020–2023. Selain itu, KPK juga meminta keterangan dari Firiana Susilowati yang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Madya, serta Rizky Junianto yang saat ini bertugas sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA.
Dalam upaya mengungkap jaringan praktik ilegal ini, KPK telah menggeledah kantor Kemenaker dan lima rumah di wilayah Jabodetabek pada 20–22 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah berhasil menyita delapan unit mobil dan satu unit sepeda motor yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Hingga kini, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun identitas mereka belum dipublikasikan, mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan masuk dan bekerja di Indonesia.
Penyelidikan masih berlangsung dan publik menanti langkah-langkah selanjutnya dari KPK dalam membongkar sepenuhnya kasus yang mencoreng institusi ketenagakerjaan ini. (*)
Kategori :