Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan demi tertib data dan perlindungan hak-hak warga negara. Hingga akhir Mei 2025, tercatat sudah 881 akta kelahiran berhasil dicetak oleh Disdukcapil Lambar.
Plt Sekretaris Disdukcapil Burwati, S.H., mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, S.H., menjelaskan, ratusan akta tersebut terdiri dari 713 akta kategori terlambat urus dan 168 akta kategori umum.
“Kami telah mencetak 881 akta kelahiran yang tersebar di seluruh kecamatan di Lampung Barat. Ini bentuk upaya nyata kami dalam mendukung program nasional tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.
Kata dia, data rinci menunjukkan pencetakan akta kelahiran dilakukan secara merata di 15 kecamatan di Lampung Barat. Berikut sebaran jumlah akta kelahiran yang dicetak yaitu Balikbukit 134 akta, Sumberjaya 78 akta, Belalau 52 akta, Waytenong 75 akta, Sekincau 48 akta, Suoh 64 akta, Batubrak 62 akta, Sukau 63 akta, Gedungsurian 29 akta, Kebuntebu 61 akta, Airhitam 28 akta, Pagardewa 67 akta, Batuketulis 41 akta, Lumbukseminung 17 akta dan Bandarnegeri Suoh 62 akta.
Lanjut dia, akta kelahiran merupakan dokumen dasar dan vital sebagai bukti legalitas identitas seorang warga negara. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, kependudukan, dan perlindungan hukum.
"Akta kelahiran adalah bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seorang anak. Dokumen ini membuka pintu hak-hak sipil anak, termasuk jaminan sosial dan pendidikan," jelas Burwati.
Ia mengimbau para orang tua yang anaknya belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengurus dokumen tersebut. Prosesnya mudah dan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Burwati menegaskan, selama ini masih ada sebagian warga yang menunda pengurusan akta karena menganggapnya tidak mendesak. Padahal, keterlambatan ini justru menyulitkan di kemudian hari, terutama saat anak memasuki usia sekolah atau saat ingin membuat Kartu Identitas Anak (KIA).
“Kami mengingatkan, jangan menunggu hingga darurat. Urus akta kelahiran sejak dini. Cukup siapkan dokumen seperti surat keterangan lahir dari bidan/RS, buku nikah atau akta perkawinan orang tua, Kartu Keluarga, dan KTP elektronik kedua orang tua,” tambahnya.
Selain layanan di kantor kecamatan dan Disdukcapil, pihaknya juga terus menggalakkan program jemput bola, yaitu pelayanan langsung ke sekolah. Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau yang belum tersentuh layanan mudah terlayani.
Disdukcapil juga tengah mengembangkan inovasi berbasis layanan digital agar ke depan masyarakat bisa mengajukan permohonan akta kelahiran secara daring. Hal ini diharapkan bisa mempercepat layanan dan mengurangi antrean fisik di kantor pelayanan.
Pemerintah berharap melalui kerja sama lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat, seluruh anak di Lampung Barat ke depan memiliki akta kelahiran sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan dari negara.
“Ini bukan sekadar urusan dokumen. Ini tentang hak anak untuk diakui dan dilindungi. Jadi, mari bersama-sama wujudkan Lampung Barat yang tertib administrasi dan ramah anak,” pungkas Burwati. (lusiana)