Disdukcapil Imbau Warga 17 Tahun Segera Rekam KTP-el

Kepala Disdukcapil Pesbar Murliana--

PESISIR TENGAH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan masyarakat yang telah berusia 17 tahun ke atas agar segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Langkah ini penting untuk memastikan seluruh warga memiliki identitas resmi yang diakui negara serta dapat mengakses berbagai layanan publik dengan mudah.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesbar, Murliana, S.Sos., M.Sc., mengatakan bahwa kepemilikan KTP-el bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga kebutuhan dasar bagi setiap warga negara. Ia mengimbau agar masyarakat tidak menunda proses perekaman, mengingat dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam berbagai urusan pelayanan publik.

“Kami mengajak seluruh masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas untuk segera melakukan perekaman KTP-el,” katanya.

Dijelaskannya, selain sebagai identitas resmi yang diakui negara, KTP Elektronik juga merupakan syarat penting bagi masyarakat untuk dapat mengakses berbagai layanan publik, seperti asuransi kesehatan, bantuan sosial, fasilitas pendidikan, perbankan, dan lain sebagainya. Menurutnya, perekaman KTP-el dapat dilakukan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Disdukcapil Pesbar yang berlokasi di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten setempat.

“Disdukcapil juga menyediakan pelayanan secara daring melalui aplikasi Saibatin, yang memudahkan warga dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan,” jelasnya.

Dikatakannya, seluruh proses pelayanan kependudukan di Disdukcapil bersifat gratis tanpa dipungut biaya. Ia meminta masyarakat tidak tergiur menggunakan jasa perantara atau calo, karena seluruh dokumen dapat diurus sendiri dengan mudah, baik secara langsung maupun melalui sistem online.

“Jangan tunggu sakit, jangan tunggu tua, jangan tunggu nanti ketika keadaan sudah terdesak. Selagi sehat dan mampu, segera urus dokumen kependudukan ke kantor pelayanan Disdukcapil Pesbar,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara mandiri menjadi bagian penting dari pelayanan publik yang tertib dan transparan. Pemerintah daerah juga terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan memperluas jangkauan perekaman KTP-el hingga ke pelosok kecamatan, terutama bagi warga yang memiliki kendala akses transportasi. Untuk itu, pihaknya juga menyiapkan layanan jemput bola ke sejumlah pekon, agar warga yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat dilayani tanpa harus datang ke kantor.

“Program ini menjadi salah satu strategi Disdukcapil Pesbar dalam mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah terpencil.

Selain perekaman KTP-el, Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk memastikan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Nikah, dan Akta Kematian, telah sesuai dan tercatat dalam database kependudukan nasional. Kelengkapan data ini akan mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan administrasi pelayanan publik lainnya.

“Dengan identitas yang resmi dan terdata, masyarakat dapat memperoleh hak-hak sipilnya secara penuh. Karena itu, kami mengimbau agar semua warga segera melakukan perekaman KTP-el, baik di kantor pelayanan maupun melalui aplikasi Saibatin. Pelayanannya mudah, cepat, dan yang paling penting gratis,” pungkasnya. (yayan/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan