Honorer K2 Sumut Kaget Masuk R3T, BKN: Perlu Validasi Data Non-ASN

Minggu 06 Jul 2025 - 14:14 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co – Seluruh honorer K2 dan pegawai non-ASN dengan kode R3T masuk dalam pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2. Keputusan ini mengejutkan para tokoh honorer K2 yang tak menyangka mereka dimasukkan ke dalam kategori tersebut. Status R3T membuat nasib pengangkatan sebagai ASN PPPK menjadi tak jelas.

Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Sumatera Utara menyebut seharusnya honorer K2 masuk kategori R2T jika harus ditampung, bukan digabung dengan pegawai non-ASN dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia mempertanyakan kejelasan status honorer K2 yang seolah terhapus dari daftar prioritas.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen menjelaskan bahwa data honorer K2 di Sumut yang masuk R3T merupakan hasil seleksi PPPK untuk Jabatan Tampungan. Sesuai ketentuan, jabatan ini hanya bisa diisi oleh mereka yang ada dalam database non-ASN BKN namun tidak mengikuti seleksi kompetensi (CAT) PPPK tahap 1 dan 2.

BKN juga merinci kriteria pelamar yang masuk kategori Jabatan Tampungan, yaitu mereka yang pernah mendaftar CPNS tetapi tidak memenuhi syarat, tidak lulus, atau tidak hadir; peserta PPPK tahap 1 yang juga tidak memenuhi syarat atau tidak hadir; serta pegawai pada instansi yang tidak membuka formasi PPPK 2024 sesuai kualifikasi jabatan dan pendidikan.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah mengirimkan hasil ujian CAT peserta pada jabatan tampungan kepada instansi masing-masing. Instansi diminta melakukan validasi terhadap data non-ASN tersebut untuk memastikan keaktifan mereka. Jika ditemukan honorer atau non-ASN yang sudah tidak aktif bekerja, instansi bisa mengusulkan perubahan status mereka dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (*)


Kategori :