UU ASN 2023 Resmi Berlaku, Masa Kontrak PPPK Kini Sampai Usia Pensiun

Jumat 11 Jul 2025 - 15:30 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru resmi disahkan pada 2023, membawa sejumlah kebijakan penting terkait nasib aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu perubahan signifikan adalah penetapan masa kontrak kerja PPPK yang kini berlaku hingga batas usia pensiun.

Sebelumnya, kontrak kerja PPPK hanya berlaku satu tahun dan harus diperbarui setiap periode. Kebijakan lama ini dinilai kurang efisien karena menyita perhatian pegawai dari tugas utama mereka dalam pelayanan publik. Padahal, banyak PPPK telah berpengalaman sebagai tenaga honorer dengan keterampilan yang sesuai bidangnya.

Dengan UU ASN 2023, pemerintah memberikan apresiasi terhadap pengabdian mereka. Kontrak PPPK tidak lagi perlu diperpanjang setiap tahun, melainkan otomatis berlaku hingga usia pensiun sesuai jabatan. Kebijakan ini berlaku untuk semua kategori PPPK, termasuk tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis.

Meski demikian, aturan baru ini tidak berlaku secara serentak bagi semua PPPK. Hanya kategori tertentu yang langsung mendapatkan Surat Keputusan (SK) hingga batas usia pensiun. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki nilai evaluasi kinerja minimal “B”. PPPK dengan nilai di bawah standar tersebut tidak dapat menikmati perpanjangan kontrak hingga pensiun.

UU ASN 2023 juga menetapkan usia pensiun yang berbeda-beda berdasarkan jabatan:

Jabatan Administrator dan Pengawas: maksimal 58 tahun.

Jabatan Non-Manajerial atau Pelaksana: maksimal 58 tahun.

Jabatan Fungsional: mengikuti undang-undang profesi masing-masing, seperti guru hingga 60 tahun, dosen sampai 65 tahun, dan tenaga kesehatan maksimal 58 tahun.

Perubahan ini membawa kepastian hukum bagi jutaan tenaga non-ASN yang selama ini terombang-ambing statusnya. Selain jaminan kerja hingga pensiun, kebijakan ini juga berdampak pada tunjangan dan hak pensiun yang lebih terukur berdasarkan masa kerja. PPPK kini dapat menata karier jangka panjang dengan lebih tenang tanpa cemas kontrak diputus setiap akhir tahun. (*)

Kategori :