Pemkab Pesbar Proses Usulan Penerbitan NI PPPK Tahap Dua

Ilustrasi PPPK-----

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pemkab Pesbar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memproses tahapan pengajuan penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK) bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap dua tahun 2024.

Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S.Kom., mendampingi Kepala BKPSDM, Sri Agustini, S.Km., mengatakan, seluruh peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi telah menyelesaikan tahapan pemberkasan secara online sebagai syarat pengajuan nomor induk.

“Saat ini, kami fokus pada proses pengajuan penerbitan NI-PPPK untuk peserta yang telah dinyatakan lulus dan menyelesaikan pemberkasan. Hanya peserta yang memenuhi syarat pemberkasan yang kami ajukan,” kata dia.

Dijelaskannya, seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024 tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pemerintah pusat, termasuk proses pemberkasan dan pengajuan penerbitan NI-PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Setelah nomor induk diterbitkan oleh BKN, tahapan berikutnya adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta penandatanganan kontrak kerja bagi para peserta yang telah resmi dinyatakan sebagai PPPK,” jelasnya.

Menurutnya, proses seleksi PPPK formasi tahun 2024 saat ini memasuki tahap akhir. Setelah usulan NI-PPPK disampaikan, pihaknya tinggal menunggu proses verifikasi dan penerbitan dari pemerintah pusat. Jika semua berjalan lancar, maka SK pengangkatan akan segera diterbitkan oleh Pemkab Pesbar.

“Dengan selesainya proses ini, para peserta yang lulus seleksi PPPK akan segera mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan