Pemkab Belum Anggarkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Gaji-----

BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyambut baik kebijakan nasional terkait pengangkatan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun demikian, hingga saat ini, anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut belum tersedia di kas daerah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lambar, Sumadi, S.I.P., M.M., Senin (4/8/2025).

"Pengangkatan PPPK paruh waktu memang sudah menjadi kebijakan nasional, tapi untuk saat ini kita belum mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gajinya. Jika nanti sudah ada formasi yang pasti dan ada penetapan resmi, baru akan kita usulkan pada APBD Perubahan,” kata Sumadi.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Lampung Barat, Reza Mahendra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1.803 tenaga honorer yang berpotensi masuk dalam skema PPPK paruh waktu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Jumlah tersebut terdiri dari empat klasifikasi, yang masing-masing memiliki kriteria tersendiri. Berikut rincianny R2 sebanyak 13 orang, merupakan tenaga non-ASN yang pernah mengikuti seleksi ASN/PPPK, namun belum lulus dan saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintahan. Lalu R3 merupakan kategori terbesar dengan 1.520 orang, yang terdiri dari tenaga honorer yang belum pernah lulus dalam seleksi ASN sebelumnya, baik CPNS maupun PPPK. R3b terdiri dari 134 orang, yakni pegawai non-ASN asal instansi pusat yang telah berpindah dan bekerja di lingkungan pemerintahan daerah. Sementara R3t sebanyak 136 orang, merupakan mereka yang pernah mengikuti seleksi PPPK, tetapi tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan.

"Keempat kategori ini saat ini sedang dalam tahap pemetaan. Kita akan lanjutkan proses pengusulan untuk dimasukkan dalam daftar calon PPPK paruh waktu di Lampung Barat” jelas Reza.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bentuk pelaksanaan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kebijakan ini hadir untuk menjawab persoalan krusial mengenai nasib ribuan tenaga honorer yang masih menggantung di berbagai instansi pemerintah.

Sesuai regulasi, mereka yang nantinya lolos menjadi PPPK paruh waktu akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) dan status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara, meskipun hanya menjalani kontrak kerja dengan durasi dan jam kerja yang terbatas.

Langkah ini juga menjadi bagian dari penataan ulang tenaga non-ASN yang ditargetkan rampung sebelum akhir 2024, menyusul ketentuan penghapusan tenaga honorer dari instansi pemerintahan. (lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan