KPK Sita Uang Rp 1,3 Miliar dari Muhammad Aufar Gratifikasi Pertamina

Jumat 18 Jul 2025 - 20:44 WIB
Reporter : Rinto Arius

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina Persero. Terbaru, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp 1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea, seorang pengembang apartemen yang juga dikenal publik sebagai mantan suami aktris Olla Ramlan.

Uang tersebut diduga berasal dari tersangka Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama, yang terlibat dalam kasus gratifikasi terkait proyek pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina tahun 2012 hingga 2014. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut diberikan melalui transaksi pembelian unit apartemen yang dilakukan oleh Gunardi kepada Aufar.

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan praktik korupsi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut. Selain menyasar pihak-pihak yang terlibat secara langsung penyidik juga menggali keterlibatan pihak ketiga yang berpotensi menjadi jalur penyaluran dana gratifikasi.

Dalam penyidikan lanjutan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi sebagai pegawai di perusahaan yang sama, Chrisna Damayanto yang menjabat sebagai Direktur Pengolahan di PT Pertamina pada periode terkait serta Alvin Pradipta Adiyota dari kalangan swasta.

Penggeledahan telah dilakukan di kediaman Gunardi dan Frederick Aldo di kawasan Jakarta Utara pada pertengahan Juli. Dari lokasi tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan erat dengan skema suap pengadaan katalis.

Penyidik menilai bukti-bukti yang ditemukan semakin memperkuat konstruksi perkara, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh Chrisna Damayanto selama menjabat sebagai petinggi di Pertamina. Temuan ini menjadi bagian penting dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak November 2023 lalu.

Pada saat itu, KPK membuka penyidikan baru terhadap kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pertamina dan menemukan adanya indikasi penerimaan gratifikasi dalam jumlah besar. Nilai gratifikasi yang teridentifikasi mencapai belasan miliar rupiah. Meski identitas para penerima belum diumumkan sepenuhnya, lembaga antirasuah telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat mereka secara hukum.

Dalam rangka mengamankan proses hukum, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi empat orang yang dianggap terlibat. Salah satu di antaranya merupakan pejabat tinggi di PT Pertamina.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis, termasuk energi dan BUMN. Pengusutan kasus ini terus berlanjut dan diperkirakan akan menyeret lebih banyak pihak seiring dengan terbukanya fakta-fakta baru dalam penyidikan. (*/rinto)

Kategori :