Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun, KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi LPEI

KONFRENSI Pers Kasus LPEI di KPK. -Foto Kumparan.--

Radarlambar.nacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Kedua tersangka tersebut adalah Jimmy Marsin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT Petro Energy). Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Kamis (20/3/2025).

KPK mengungkapkan adanya dugaan konflik kepentingan antara Direktur LPEI dan para debitur PT Petro Energy (PT PE).

Konflik ini mencuat terkait dugaan kesepakatan yang mempermudah proses pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur. 

KPK juga menyebutkan bahwa pihak LPEI tidak melakukan kontrol yang memadai terhadap penggunaan kredit tersebut, sehingga PT PE diduga memalsukan dokumen dan melakukan window dressing terhadap laporan keuangan mereka.

Berdasarkan bukti yang cukup, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Maret hingga 8 April 2025. Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, yang juga sudah ditahan.

Kasus ini berawal dari pemberian kredit oleh LPEI kepada 11 debitur yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun. KPK terus mengembangkan penyelidikan dan menelusuri lebih jauh praktik korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai prosedur ini. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan