Komjak Dukungan Jampidsus dan Kritik Pelaporan ke KPK

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah . Foto/net--

RTadarlambar.bacakoran.co -Komisi Kejaksaan (Komjak) menyayangkan upaya sejumlah pihak yang berusaha mengkriminalisasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Komjak, Pujiono Suwandi, menilai pelaporan ini sebagai reaksi terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang semakin intens.

Pujiono menjelaskan bahwa pelaporan Febrie ke KPK merupakan bagian dari reaksi terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung. Ia berharap bahwa reaksi terhadap pemberantasan korupsi justru seharusnya berupa dukungan moral, bukan malah menambah tuduhan dan laporan terhadap pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Pujiono, tindakan yang dilakukan oleh Jampidsus-Kejagung telah berjalan sesuai dengan harapan publik dan visi pemerintah, termasuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pemberantasan korupsi. Pujiono juga menegaskan bahwa Komjak telah melakukan klarifikasi terhadap tuduhan-tuduhan yang dilaporkan ke KPK dan tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

Komjak, lanjut Pujiono, mendukung penuh peran Jampidsus-Kejagung dalam mempertegas pemberantasan korupsi, meskipun ada reaksi negatif dari beberapa kelompok. Ia menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan terhadap Febrie tidak berdasar, dan Komjak memastikan tidak ada masalah dengan pelaksanaan tugas Jampidsus dalam menangani kasus korupsi.

Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025), kelompok Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK dengan tuduhan korupsi dan penyimpangan dalam penanganan berbagai kasus korupsi. Kelompok tersebut, yang terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), mengkritik tindakan Febrie dalam menangani kasus korupsi, termasuk skandal korupsi minyak mentah PT Pertamina yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.

Selain itu, mereka juga mengangkat kasus lelang barang rampasan negara PT Gunung Bara Utama (GBU), penanganan kasus Asuransi Jiwasraya, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan korupsi pertambangan batubara di Kalimantan Timur. Laporan ini merupakan yang kesekian kalinya dilakukan oleh kelompok tersebut sejak Juli 2024.

Namun, Febrie menanggapi pelaporan tersebut dengan tegas, menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk perlawanan balik dari pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Ia menegaskan tidak akan berhenti untuk mengungkapkan dan mengusut skandal-skandal korupsi besar yang merugikan negara, meskipun menghadapi serangan balik.

Febrie juga mengungkapkan bahwa semakin besar skandal yang diungkap, semakin besar pula serangan yang diterima, namun ia tetap optimis masyarakat akan memberikan dukungan untuk upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan.



Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan